LfzVJj0YR3boMK1tn4hfkSI1wQKdumXVIf1BgRbR

Panduan dan Proses Daftar Ulang

Apa itu Daftar Ulang? 
Daftar Ulang Calon Siswa baru adalah proses pembayaran bagi calon Siswa/Siswi baik Reguler maupun VVIP yang telah dinyatakan Lulus Seleksi dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Panitia PPDB.

Kapan daftar ulang dilakukan? 
Daftar ulang bisa dilakukan jika : 
  1. Calon Peserta Didik dinyatakan Lulus Seleksi dengan bukti telah menerima SK (Surat Keputusan) Diterima oleh Admin PPDB.
  2. Tata cara Daftar ulang telah cantumkan di SK tersebut. 
  3. Daftar Ulang Maksimal 7 hari setelah menerima SK
  4. Daftar Ulang peserta tidak boleh lewat dari waktu yang telah ditentukan. 
Bagaimana proses daftar ulang? 
Proses daftar ulang bisa ditransfer baik melalui ATM Mobile Bangking Atau datang ke CS Bank terdekat, dengan cara memberikan Tutorial yang sudah diberikan bersama SK. 

Setelah memenuhi semua persyaratan administrasi, maka peserta didik mempersiapkan diri untuk menuju ke Pondok Pesantren serta membawa berkas-berkas yang dibutuhkan pada tanggal dan waktu yang sudah di tentukan