LfzVJj0YR3boMK1tn4hfkSI1wQKdumXVIf1BgRbR

Tata Tertib Siswa dan Wali



Tata Tertib bagi Wali Siswa/Santri 

A. KEWAJIBAN

  1. Jujur dan dapat dipercaya
  2. Menjaga nama baik pondok pesantren
  3. Melaporkan santri yang diajak pulang atau dikembalikan ke kantor pondok pesantren (jam kerja kantor)
  4. Melunasi syahriyah dan administrasi lain sesuai ketentuan. 
  5. Melakukan pembayaran melalui transfer atau setor langsung ke rekening sekolah. 
  6. Menunjukkan kartu sambang saat berkunjung (sambangan)
  7. Berkunjung pada waktu yang telah ditentukan 
  8. Turut memberikan dukungan moril pada pendidikan santri
  9. Mempercayakan hak asuh sepenuhnya kepada pondok pesantren. 
  10. Bersedia mentaati semua peraturan yang berlaku. 

B. LARANGAN 

  1. Dilarang Membayar administrasi dengan cash dan cek/giro
  2. Dilarang Memberikan uang saku dalam bentuk cash 
  3. Dilarang Membawa buku tulis, surat kabar, majalah dan buku yang tidak berkaitan dengan pelajaran
  4. Dilarang Membawa dan mengaktifkan handphone (HP) di lokasi Pondok Pesantren Al-Huda Kebumen
  5. Dilarang Membawa camera dan mengambil gambar santri/pondok pada waktu proses sambangan
  6. Dilarang Mengajak santri jalan-jalan keluar Pondok Pesantren Al-Huda Kebumen
  7. Dilarang Merokok di lokasi Pondok Pesantren Al-Huda Kebumen
  8. Dilarang Merusak/membuang sampah/mengotori lingkungan Pondok Pesantren Al-Huda Kebumen
  9. Dilarang Memakai kaos, jaket dan topi bagi penyambang putra
  10. Dilarang Memakai pakain pres body/ketat, celana bagi penyambang putri.
  11. Dilarang Memakai rok/under terbelah panjang ke atas tidak memakai jilbab/kerudung
  12. Dilarang Menemui santri di luar jadwal kunjungan
  13. Dilarang Menemui santri tanpa sepengetahuan pengurus Pondok Pesantren AlHuda Kebumen
  14. Dilarang Memasuki kamar santri
  15. Dilarang membawakan pakaian/barang selain yang ditentukan
  16. Dilarang Membawa / mengajak santri keluar dari lokasi pondok
  17. Dilarang Berhubungan dengan santri (internet, telepon, SMS dan surat)
  18. Dilarang Memboyong putra-putrinya sebelum lulus kelas 3 SMK/SMA
  19. Dilarang Mencoreng nama baik Pondok Pesantren Al-Huda Kebumen dan meluruskan informasi negatif.

C. Sambangan / Kunjungan 

  1. Sambangan / Kunjungan wali santri hanya diperbolehkan 3 bulan sekali / 4 kali dalam satu tahun pada waktu yang ditentukan. 
  2. Sebelum sambangan wali santri harus melunasi administrasi sekolah sesuai tagihan. 
  3. Waktu Sambangan / Kunjungan wali santri akan diberitahukan sebelumnya menyusul melalui surat resmi atau grup wali santri (Whatsapp) 
  4. Setiap wali santri wajib membawa kartu mahrom/kartu sambangan. 
  5. Wali santri yang berkunjung tidak diperkenankan masuk kamar. 
  6. Setiap penyambang wajib berbusana muslim/muslimah dan menutup aurot secara syar’i. 
  7. Penyambang harus keluarga asli atau Saudara yang diberi kuasa oleh orang tua santri.

Tata tertib bagi santri/siswa

A. KEWAJIBAN 

  1. Wajib menetap di Pesantren
  2. Wajib menjaga nama baik Pondok Pesantren
  3. Wajib berakhlakul karimah dan sopan santun kepada Masyayikh, Asatidz, Guru, Karyawan, Pengurus maupun sesama Santri/Siswa
  4. mengenakan pakaian santri bila pulang/datang dari/ke pondok pesantren
  5. Wajib memiliki seragam Pondok dan Sekolah
  6. Wajib memakai Seragam Sekolah/Pondok sesuai jadwal yang ditentukan lengkap dengan Atribut, Logo Sekolah, Nama Sekolah, Nama Siswa/Santri, dll
  7. Wajib memakai sepatu ketika datang dan pulang ke/dari Sekolah
  8. Wajib memakai kaos kaki selama berada di Sekolah
  9. Wajib mengikuti kegiatan Pondok sesuai dengan tingkatannya
  10. Wajib memberi nama setiap Barang yang dimiliki
  11. Wajib mengikuti sholat Berjamaah
  12. Wajib Ijin jika tidak Berangkat Sekolah/Mengaji
  13. Wajib melaksanakan tugas Piket Kamar/Kelas
  14. Wajib mengerjakan tugas di Sekolah/Pondok
  15. Wajib memiliki Kartu Identitas Santri dan Buku Ijin
  16. Wajib memiliki dan menggunakan Kartu BRIZZI dalam bertransaksi
  17. Wajib Melanjutkan di SMA/SMK VIP AL-HUDA
  18. Wajib menta'ati Tata Tertib
  19. Wajib melaksanakan Sanksi jika melanggar Tata Tertib
  20. Wajib membayar Denda jika melanggar Tata Tertib

B. LARANGAN 

  1. Dilarang Datang ke Pondok Pesantren lebih awal / terlambat dari waktu yang ditentukan. 
  2. Dilarang Kembali/Pulang dari Pondok Pesantren ke rumah lebih awal / terlambat dari waktu yang ditentukan. 
  3. Dilarang Telat Berjamaah
  4. Dilarang Telat Berangkat Sekolah/Mengaji
  5. Dilarang Mengantuk/Tidur saat belajar / mengaji
  6. Dilarang Tidak Shalat Berjamaah
  7. Dilarang Tidak Berangkat Sekolah/Mengaji Tanpa Keterangan
  8. Dilarang Tidak melaksanakan tugas Piket Kamar/Kelas
  9. Dilarang Tidak tidur/tiduran saat jam wajib tidur
  10. Dilarang Tidak mengerjakan tugas di Sekolah/Pondok
  11. Dilarang Membuang sampah sembarangan
  12. Dilarang Membawa Uang Cash
  13. Dilarang Membeli Jajan atau lainnya di Luar Pondok/Sekolah
  14. Dilarang Membeli Jajan Permen Karet, Kwaci
  15. Dilarang melantunkan lagu selain yang diperbolehkan. Lagu yang diperbolehkan hanya Shalawat, Religi dan Nasional
  16. Dilarang Merokok di manapun
  17. Dilarang Berkata Jorok, Su’ul Adab kepada Ustadz Guru, Karyawan dan siapapun
  18. Dilarang Mencoret/menulis/menggambar di meja/kursi/tembok/ fasilitas Sekolah/Pondok yang lain
  19. Dilarang Merusak Fasilitas dengan sengaja
  20. Dilarang Mencuri 
  21. Dilarang Keluar Pondok / Pulang tanpa Ijin
  22. Dilarang melompat pagar/kabur dari Pondok
  23. Dilarang Berkelahi dengan siapapun
  24. Dilarang Membawa HP atau alat elektronik lainnya
  25. Dilarang Membawa Buku/Surat Kabar/Majalah yang tidak berkaitan dengan Pelajaran
  26. Dilarang Membawa Tip x dan Spidol Permanen tidak berkaitan dengan Pelajaran;
  27. Dilarang Membawa benda terlarang (Senjata, Narkoba dll)
  28. Dilarang Pacaran / menjalin hubungan dengan lawan jenis bukan mahrom
  29. Dilarang Keluar / Drop Out sebelum masa belajar Selesai
Related Posts

Related Posts