Tata Tertib bagi Wali Siswa/Santri
A. KEWAJIBAN
- Jujur dan dapat dipercaya
- Menjaga nama baik pondok pesantren
- Melaporkan santri yang diajak pulang atau dikembalikan ke kantor pondok
pesantren (jam kerja kantor)
- Melunasi syahriyah dan administrasi lain sesuai ketentuan.
- Melakukan pembayaran melalui transfer atau setor langsung ke rekening
sekolah.
- Menunjukkan kartu sambang saat berkunjung (sambangan)
- Berkunjung pada waktu yang telah ditentukan
- Turut memberikan dukungan moril pada pendidikan santri
- Mempercayakan hak asuh sepenuhnya kepada pondok pesantren.
- Bersedia mentaati semua peraturan yang berlaku.
B. LARANGAN
- Dilarang Membayar administrasi dengan cash dan cek/giro
- Dilarang Memberikan uang saku dalam bentuk cash
- Dilarang Membawa buku tulis, surat kabar, majalah dan buku yang tidak
berkaitan dengan pelajaran
- Dilarang Membawa dan mengaktifkan handphone (HP) di lokasi Pondok
Pesantren Al-Huda Kebumen
- Dilarang Membawa camera dan mengambil gambar santri/pondok pada waktu
proses sambangan
- Dilarang Mengajak santri jalan-jalan keluar Pondok Pesantren Al-Huda
Kebumen
- Dilarang Merokok di lokasi Pondok Pesantren Al-Huda Kebumen
- Dilarang Merusak/membuang sampah/mengotori lingkungan Pondok Pesantren
Al-Huda Kebumen
- Dilarang Memakai kaos, jaket dan topi bagi penyambang putra
- Dilarang Memakai pakain pres body/ketat, celana bagi penyambang putri.
- Dilarang Memakai rok/under terbelah panjang ke atas tidak memakai
jilbab/kerudung
- Dilarang Menemui santri di luar jadwal kunjungan
- Dilarang Menemui santri tanpa sepengetahuan pengurus Pondok Pesantren AlHuda Kebumen
- Dilarang Memasuki kamar santri
- Dilarang membawakan pakaian/barang selain yang ditentukan
- Dilarang Membawa / mengajak santri keluar dari lokasi pondok
- Dilarang Berhubungan dengan santri (internet, telepon, SMS dan surat)
- Dilarang Memboyong putra-putrinya sebelum lulus kelas 3 SMK/SMA
- Dilarang Mencoreng nama baik Pondok Pesantren Al-Huda Kebumen dan
meluruskan informasi negatif.
C. Sambangan / Kunjungan
- Sambangan / Kunjungan wali santri hanya diperbolehkan 3 bulan sekali / 4 kali
dalam satu tahun pada waktu yang ditentukan.
- Sebelum sambangan wali santri harus melunasi administrasi sekolah sesuai
tagihan.
- Waktu Sambangan / Kunjungan wali santri akan diberitahukan sebelumnya menyusul melalui surat resmi atau grup wali santri (Whatsapp)
- Setiap wali santri wajib membawa kartu mahrom/kartu sambangan.
- Wali santri yang berkunjung tidak diperkenankan masuk kamar.
- Setiap penyambang wajib berbusana muslim/muslimah dan menutup aurot
secara syar’i.
- Penyambang harus keluarga asli atau Saudara yang diberi kuasa oleh orang tua
santri.
Tata tertib bagi santri/siswa
A. KEWAJIBAN
- Wajib menetap di Pesantren
- Wajib menjaga nama baik Pondok Pesantren
- Wajib berakhlakul karimah dan sopan santun kepada Masyayikh, Asatidz,
Guru, Karyawan, Pengurus maupun sesama Santri/Siswa
- mengenakan pakaian santri bila pulang/datang dari/ke pondok pesantren
- Wajib memiliki seragam Pondok dan Sekolah
- Wajib memakai Seragam Sekolah/Pondok sesuai jadwal yang ditentukan
lengkap dengan Atribut, Logo Sekolah, Nama Sekolah, Nama Siswa/Santri, dll
- Wajib memakai sepatu ketika datang dan pulang ke/dari Sekolah
- Wajib memakai kaos kaki selama berada di Sekolah
- Wajib mengikuti kegiatan Pondok sesuai dengan tingkatannya
- Wajib memberi nama setiap Barang yang dimiliki
- Wajib mengikuti sholat Berjamaah
- Wajib Ijin jika tidak Berangkat Sekolah/Mengaji
- Wajib melaksanakan tugas Piket Kamar/Kelas
- Wajib mengerjakan tugas di Sekolah/Pondok
- Wajib memiliki Kartu Identitas Santri dan Buku Ijin
- Wajib memiliki dan menggunakan Kartu BRIZZI dalam bertransaksi
- Wajib Melanjutkan di SMA/SMK VIP AL-HUDA
- Wajib menta'ati Tata Tertib
- Wajib melaksanakan Sanksi jika melanggar Tata Tertib
- Wajib membayar Denda jika melanggar Tata Tertib
B. LARANGAN
- Dilarang Datang ke Pondok Pesantren lebih awal / terlambat dari waktu yang
ditentukan.
- Dilarang Kembali/Pulang dari Pondok Pesantren ke rumah lebih awal /
terlambat dari waktu yang ditentukan.
- Dilarang Telat Berjamaah
- Dilarang Telat Berangkat Sekolah/Mengaji
- Dilarang Mengantuk/Tidur saat belajar / mengaji
- Dilarang Tidak Shalat Berjamaah
- Dilarang Tidak Berangkat Sekolah/Mengaji Tanpa Keterangan
- Dilarang Tidak melaksanakan tugas Piket Kamar/Kelas
- Dilarang Tidak tidur/tiduran saat jam wajib tidur
- Dilarang Tidak mengerjakan tugas di Sekolah/Pondok
- Dilarang Membuang sampah sembarangan
- Dilarang Membawa Uang Cash
- Dilarang Membeli Jajan atau lainnya di Luar Pondok/Sekolah
- Dilarang Membeli Jajan Permen Karet, Kwaci
- Dilarang melantunkan lagu selain yang diperbolehkan. Lagu yang
diperbolehkan hanya Shalawat, Religi dan Nasional
- Dilarang Merokok di manapun
- Dilarang Berkata Jorok, Su’ul Adab kepada Ustadz Guru, Karyawan dan siapapun
- Dilarang Mencoret/menulis/menggambar di meja/kursi/tembok/ fasilitas
Sekolah/Pondok yang lain
- Dilarang Merusak Fasilitas dengan sengaja
- Dilarang Mencuri
- Dilarang Keluar Pondok / Pulang tanpa Ijin
- Dilarang melompat pagar/kabur dari Pondok
- Dilarang Berkelahi dengan siapapun
- Dilarang Membawa HP atau alat elektronik lainnya
- Dilarang Membawa Buku/Surat Kabar/Majalah yang tidak berkaitan dengan
Pelajaran
- Dilarang Membawa Tip x dan Spidol Permanen tidak berkaitan dengan Pelajaran;
- Dilarang Membawa benda terlarang (Senjata, Narkoba dll)
- Dilarang Pacaran / menjalin hubungan dengan lawan jenis bukan mahrom
- Dilarang Keluar / Drop Out sebelum masa belajar Selesai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar